Vip Domino - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membekuk dua pencuri kendaraan bermotor di empat kota di Balikpapan, Samarinda, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Keduanya merupakan pencuri kambuhan yang lama diincar aparat di Kaltim.
"Kami membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kaltim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Hilman, Selasa, 18 April 2017.
Hilman mengatakan penangkapan pencuri motor yang diketahui bernama Akbar bin Arrang oleh warga. Warga menangkap pelaku saat berupaya mencuri kendaraan bermotor di Samboja Kutai Kartanegara.
Hasil pengembangan penyidikan, Hilman memperoleh pengakuan jika tersangka beraksi dibantu rekannya Jumadi bin Luppa. Polisi langsung memburu tersangka berikut barang bukti dua motor curian di Samarinda.Judidomino99
"Kami berhasil menangkap tersangka kedua di rumahnya berikut barang bukti motor curian," kata dia.
Hingga saat ini, Hilman menduga kuat kedua tersangka itu terlibat dalam enam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kaltim. Mereka berdua juga kerap membobol rumah warga yang lemah dalam pengawasannya.
"Kami menerima laporan setidaknya tujuh kasus pencurian rumah dengan kerugian berkisar Rp 50 ribu hingga jutaan rupiah. Selain mencuri motor, keduanya juga mencuri rumah warga," ujar Hilman.
Kepada wartawan, Jumadi mengaku mengoleksi seluruh hasil curian kendaraan bermotor untuk keperluan pribadi. tetapi setelah diselidiki seluruh hasil curian dipergunakan untuk game Poker online, tidak sedikit yang ia depositkan ke Domino1945.com dan ia mengaku tidak sedikit juga yang ia terima dalam game tsb.
"saya bermain hampir setiap hari, dan setiap hari juga saya mendapatkan pendapatan dari game Domino1945.com"ujar jumadi AduQ
Pria yang lima kali kawin cerai mengaku baru setahun terakhir memilih profesi sebagai pencuri karena kurang cukup penghasilannya, dan baru beberapa bulan ini setelah dia bergabung di Domino1945.com penghasilan yang dia dapat lebih dari cukup.
Jumadi dan Akbar diketahui sama-sama menggemari pesta meminum minuman keras dan narkoba jenis sabu. Setidaknya dalam kurun waktu sebulan sekali, keduanya pesta minuman keras dan narkoba.
Polisi menjerat keduanya dengan ketentuan pasal pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun berikut denda Rp 900 juta. Hingga kini, mereka masih menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
nz-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar